kalbar-kita

Patih Jaga Pati Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua: Reforma Agraria Harus Sejahterakan dan Ciptakan Keadilan

Selasa, 23 Mei 2023 | 10:30 WIB
Seminar Pekan Gawai Dayak 2023, dengan narasumber Alue Dohong, Raja Juli Antoni, Patih Jaga Pati dengan Moderator Vincent Julipin. (Pontianak Globe/Vincent Julipin)

Dengan fungsinya sebagai area beuma betautn (beladang), area berkebun (karet, kelapa, sayur-sayuran), area berburu (mencari lauk pauk), area nagel nagcer nubak naong (mencair ikan).

 

Kampong Loboh Laman Benua

Selain jenis-jenis tanah adat tersebut, dalam komunitas adat Dayak juga terdapat istilah kampong loboh laman benua, yang artinya area khusus untuk pemukiman atau dalam komunitas masyarkat adat Dayak, disebut juga Laman.

Bahkan, meskipun ditinggalkan warga karena sesuatu dan lain hal dan bahkan tidak ada penghuni lagi, bekas huma, pelaman, kampung, dan tembawang tersebut tetap ada yang memilikinya.

Walaupun tidak ada surat-menyurat terkait tanah. Tanaman buah, karet, kelapa, atau apa pun yang ada tumbuh di wilayah yang pernah dijamah manusia tersebut, bagi masyarakat adat Dayak, itulah bukti otentik kepemilikan tanahnya.

“Di kalangan penghuni asli Kalimantan, kode-kode atau simbol kepemilikan tanah semacam itu sudah ketahui dan menjadi kesepakatan bersama yang kepemilikannya sudah diketahui pasti. Sehingga persoalan menjadi mencuat kepermukaan ketika ada kepentingan dari pihak pendatang, karena mereka mengira kalau ada lahan kosong berarti tak bertuan. Maka seiring waktu semakin banyak kepentingan pendatang di Kalimantan, maka konflik tanah, hutan dan lahan mulai terjadi,” ujar Wilyo yang sejak 26 Juni 2021 dikukuhkan oleh Raja Ulu Aik sebagai Patih Jaga Pati Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua.

Dan fakta hukumnya, kata Wilyo, orang Dayak yang secara adat dan tradisi sudah menguasai sebuah kawasan hutan dan lahan, ketika berkonflik dengan pihak luar, kalah secara hukum positif.

“Konflik terbuka antara masyarakat adat Dayak semakin banyak muncul kepermukaan sejak masuknya Hak Penguasaan Hutan (HPH) sekira tahun 1970-an, perubahan lahan HPH menjadi perkebunan skala besar, dan kini menjadi semakin rumit dengan munculnya pertambangan dan perhuntanan industri,” Kata Wilyo prihatin.

 

Tawaran Solusi

Bagi Dayak, tidak ada jalan mundur dalam menghadapi konflik tanah di Kalimantan.

Kita harus memberikan solusi terbaik demi kesejahteraan dan pemerataan pembangunan.

Caranya, ujar Wilyo, pihaknya menawarkan solusi agar mengedepankan dialog untuk menyamakan persepsi, frekuensi dan aksi pada pihak yang berkepentingan dengan menempatkan secara arif dan bijaksana status tanah adat, warisan leluhur dan kearifan lokal yang telah turun temurun diwariskan kepada masyarakat Dayak disebuah kawasan yang disengketakan.

Menurut Wilyo, jika 5 (lima) unsur aspek kehidupan Dayak ditempatkan secara proporsional dan berkeadilan seperti adat istiadat, budaya (seni dan bahasa), agama, norma adat, dan hukum adat, maka niscaya konflik agraria dapat diselesaikan.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB