(3). Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis.
(4). RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi.
(5). Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022).
“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti demi menyelamatkan marwah koperasi Indonesia,” kata Edi V Petebang.
Pernyataan tersebut disampaikan di Pontianak, pada tanggal 17 November 2022.
Ada pun yang bertanda tangan atas nama Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat, antara lain:
- Ir Marsianus Syarib,
Ketua Pengurus KSP PUSAT SIMPAN PINJAM BUMI BORNEO (Skd)
Badan Hukum No.1355/BH/X, 2 November 2011;
Anggota: 5 CU primer dengan total anggota individu 462.791 orang
- Marselus Sunardi SPd
Ketua Pengurus KSP PUSKOP CREDIT UNION INDONESIA (Skd)
Badan Hukum No.927/BH/M.KUKM.2/X/2010
Anggota: 46 CU primer; dengan total anggota individu 546.466 orang.