PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Gerakan Koperasi Credit Union di Kalbar tolak RUU PPSK. Begini bunyi pernyataan sikap Gerakan Koperasi Credit Union di Kalbar seperti rilis yang dikirim kepada media.
BACA JUGA: Amerika Serikat Dukung Peluncuran Kemitraan Transisi Energi yang Adil (JETP) di Indonesia
“Setelah mempelajari RUU tersebut, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat menyatakan sikap. Ada pun poin nya sebagai berikut,” kata Edi Petebang, pengurus Puskopcuina, Kamis, 17 November 2022.
Pertama, MENOLAK Sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi.
Kedua, MENOLAK segala bentuk diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun.
Ketiga, MENGUNDANG para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segera datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat.
Edi mengatakan, ada tiga alasan mengapa kami menolak RUU PPSK.
Pertama, alasan secara filosofis, bahwa:
- Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal.
- Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated).
- Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible herritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).
Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan (resiliance) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.
Ketiga, alasan yuridis, yakni:
(1). Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945.
(2). Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang Undang Dasar 1945.
Artikel Terkait
Ada Bocoran Kabar IPO Blibli dari OJK Nih untuk Para Investor Saham
Hai Trader! Ada Bocoran Kabar IPO Blibli dari OJK Nih untuk Para Investor Saham
Hadapi Tantangan Ekonomi, FinExpo 2022 Menjadi Solusi Dalam Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih Tolak RUU Perkoperasian dan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan