kalbar-kita

Ayah Korban Ragukan Keterlibatan Salah Satu Terduga Pelaku dalam Kasus Pelecehan Anak 4 Tahun di Pontianak

Rabu, 6 Agustus 2025 | 19:52 WIB
Dari kiri atas; Nuraini (Istri terduga pelaku A), Sumardi (Penasehat Hukum terduga pelaku A), dan Arianto (ayah korban). (Ist)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak berusia 4 dengan laporan polisi (LP) nomor 346 terkait dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, masih berlangsung.

Kasus ini dilaporkan pada 18 September 2024, dengan korban berinisial A, yang saat kejadian masih berusia 4 tahun.

Pihak kepolisian juga diketahui telah melakukan pemeriksaan kepada dua orang yang diduga pelaku yakni C dan A.

Dari hasil pemeriksaan tersebut masih belum ada ketegasan terkait siapa pelaku sebenarnya.

Berdasarkan keterangan ayah korban, Arianto mengaku sangat meragukan keterlibatan terduga pelaku A yang merupakan abangnya, atas kasus ini.

"Saya waktu pertama mendengar kasus ini terkejut dan langsung menanyakannya kepada anak saya (korban). Dia bilang waktu itu kemaluannya dimasukkan pakai kayu oleh C dan saya sempat emosi waktu dia tunjuk mukanya. Jadi saya di sini minta keadilan atas kasus anak saya dan abang saya A itu tidak bersalah," jelasnya, Senin 4 Agustus 2025.

Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, pelaku sebenarnya yakni si C dan bukan si A, untuk itu ia meminta agar kasus ini bisa diselesaikan dengan seadil-adilnya.

"Kepada pak Presiden Republik Indonesia, Prabowo saya minta keadilan agar kasus ini diselesaikan dengan seadil-adilnya dan abang saya (A) dibebaskan, karena tidak bersalah dan yang bersalah itu (C), ini dari pengakuan korban dan saya juga sudah tanya berkali-kali kepada anak saya dan dia menunjuknya ke si C, tolong bebaskan abang saya A. Ini semua atas pengakuan anak saya (Korban)," terangnya.

Pada kesempatan yang sama Nuraini yang mengaku sebagai mama asuh atau istri terduga A menjelaskan kronologi sejak awal.

Menurutnya, korban merupakan sosok yang periang dan aktif, ayah korban saat itu bekerja sebagai buruh pikul di pelabuhan dan ibunya sempat bekerja sebagai asisten pembantu bidan di Puskesmas kecil.

Oleh karena kesibukan kedua orang tuanya, korban dititipkan kepada keluarga ayah korban (paman/bibi di Jeruju) sejak usia 40 hari.

Korban dibesarkan oleh ibu dan ayah asuh bersama 3 anaknya (anak dari bibi dan paman korban), korban tumbuh bersama hingga usia 3 tahun saat itu.

"Kedua orang tua korban ni sudah bercerai, dan sejak perceraian itu korban dititipkan kepada datok dan neneknya di Batu Layang (orang tua ibu korban), pada tanggal 20 Desember 2023. Dia (korban) dijemput tanpa sepengetahuan kami," ucapnya.

Selanjutnya, setelah perceraian itu, ibu korban melangsungkan pekerjaannya ke Negara Malaysia.

"Mula kejadian itu pada tanggal 1 Juni 2024 kami jemput lah si korban, karena memang kita rindu. Sempat diajak jalan-jalan ke permainan anak-anak di Mega Mall. Setelah itu, pada tanggal 9 Juni 2024 korban kembali lah ke Batu Layang," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini