kalbar-kita

Musyawarah Provinsi Luar Biasa Provinsi Kalimantan Barat Tidak Sesuai Dengan AD/ART Kadin

Selasa, 29 Juli 2025 | 14:54 WIB
Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono. (Kadin Prov. Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat, Arya Rizqi Darsono menanggapi berita terakhir bahwa akan terjadi pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 29 Juli 2025.

Rizki menyampaikan bahwa pelaksanaan tersebut ilegal dan tidak sesuai Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Kadin.
 
Sesuai Pasal 26 Ayat 2 Anggaran Dasar Kadin, yang berhak mengajukan Musyawarah Provinsi Luar Biasa adalah ½ dari Kadin Kabupaten/Kota dari 11 Kadin Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota, diantaranya :

Kadin Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.

Kadin Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius Yance.

Kadin Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.

Ketua Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy Rahadian.

Kadin Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.

Kadin Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.

Kadin Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas Lakin Kayo.

Kadin Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza Fauzan.

Kadin Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11 Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.

Kadin Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara terpilih Bung Tomo.

Kadin Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur Zahri.
 
Kadin Kabupaten/Kota tersebut diataslah yang berhak meminta terselenggaranya Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat.

Namun kenyataannya 11 Kadin Kabupaten/Kota ini menolak dengan tegas pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat.

"Ini dibuktikan dari surat resmi penolakan tersebut yang mereka kirimkan ke Kadin Provinsi Kalimantan Barat, “tegas Rizqi.
 
Sementara itu Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi, Henray menambahkan, Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dari 8 (delapan) Asosiasi/Himpunan/Gabungan/Ikatan yang telah memegang Kartu Tanda Anggota Luar Biasa, 7 (tujuh) diantaranya : DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak. DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar, juga mengirimkan surat penolakan.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB