PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Ahelya Abustam SH MH secara resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat usai dilantik oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, pada Rabu, 23 April 2025.
Pelantikan yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, ini berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-23/A/JA/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Baca Juga: Komdigi, Komunitas, dan Dunia Usaha Sepakat Rancang Strategi Adopsi AI di CITCOM CONNEXT 2025
Ahelya menggantikan Edyward Kaban SH MH yang sebelumnya menjabat sejak Juni 2024.
Masyarakat Kalbar menaruh harapan besar pada kepemimpinan baru ini untuk menuntaskan sejumlah kasus penting yang masih bergulir, terutama dua kasus korupsi besar yang masih berada di tahap penyidikan sejak 2024.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak untuk tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2023.
Baca Juga: Viral Dugaan Kekerasan, Eks Pekerja OCI Ungkap Sisi Lain Pimpinan
Kasus kedua menyangkut dugaan korupsi dalam proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Ketapang yang didanai APBN 2023.
Untuk perkara dana hibah, Kejati Kalbar telah memeriksa 27 saksi dan tiga ahli, bahkan beberapa saksi diperiksa lebih dari satu kali.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah menyerahkan hasil pemeriksaannya ke kejaksaan.
Baca Juga: Mbok Yem Berpulang, Legenda Warung di Puncak Gunung Lawu yang Tak Terlupakan
Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, penyelidikan terhadap proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman juga belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. ***