kalbar-kita

Dokter Asal Kalbar Ini Bius Korban Lalu Perkosa, Kasus di RSHS Ini Gegerkan Publik

Kamis, 10 April 2025 | 04:05 WIB
Ilustrasi dokter spesialis.

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) asal Pontianak berinisial PAP (31), ditangkap Polda Jawa Barat atas dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung.

Pelaku diduga membius korban sebelum melancarkan aksinya di area rumah sakit.

Baca Juga: Lisa Mariana Akhirnya Minta Maaf, Sebut Bu Cinta, 'Saya Hanya Memikirkan Masa Depan Anak'

Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengeluarkan PAP dari program pendidikan, sementara Kementerian Kesehatan menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup mengikuti program residen di rumah sakit tersebut.

Kasus ini memicu kecaman luas dari kalangan akademisi dan lembaga kesehatan.

Terkait kasus ini, Unpad menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku yang merupakan mahasiswa program PPDS.

Dalam keterangan resmi, pihak kampus menyampaikan bahwa PAP bukan pegawai RSHS, melainkan residen yang dititipkan di sana.

Unpad telah mengambil langkah dengan mengeluarkan PAP dari program pendidikan spesialis.

Modus yang digunakan dalam aksi bejat ini adalah memberikan obat bius jenis midazolam kepada korban agar tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Anya Geraldine Bangga Jadi Biduan di Film Mendadak Dangdut, Ternyata Ini Alasannya

Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan RSHS.

Kasus tersebut telah mendapat perhatian penuh dari pihak Unpad dan RSHS, yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan layanan kesehatan.

"Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini secara adil, transparan, dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban dan keluarganya," tulis pernyataan bersama yang diterima Rabu, 9 April 2025.

Baca Juga: Warga Korea Selatan Rayakan Pemakzulan Yoon Suk-yeol dengan Mi Daun Bawang, Ini Makna Tersembunyanya

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyebut bahwa pihaknya juga telah menjatuhkan sanksi kepada PAP, yakni larangan seumur hidup untuk melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB