kalbar-kita

Debt Collector di Pontianak Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Korban Cari Keadilan

Selasa, 14 Januari 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi debt collector datang ke rumah debitur.

Sementara itu, Mulyadi, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalbar, mengatakan telah menerima laporan dari korban dan tengah mendalami kasus ini.

Baca Juga: Ketum PWI Pusat, HPN 2025 Jadi Momentum Wujudkan Swasembada Pangan

"Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Jika sudah lengkap, kami akan mendampingi korban dalam proses pelaporan. Tindakan ini memenuhi unsur pidana," ujar Mulyadi.

Ia berharap media terus mengawal proses hukum agar memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. ***

Halaman:

Tags

Terkini