Debt Collector di Pontianak Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Korban Cari Keadilan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 14 Januari 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi debt collector datang ke rumah debitur.
Ilustrasi debt collector datang ke rumah debitur.

Sementara itu, Mulyadi, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalbar, mengatakan telah menerima laporan dari korban dan tengah mendalami kasus ini.

Baca Juga: Ketum PWI Pusat, HPN 2025 Jadi Momentum Wujudkan Swasembada Pangan

"Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Jika sudah lengkap, kami akan mendampingi korban dalam proses pelaporan. Tindakan ini memenuhi unsur pidana," ujar Mulyadi.

Ia berharap media terus mengawal proses hukum agar memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X