Sementara itu, Mulyadi, Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalbar, mengatakan telah menerima laporan dari korban dan tengah mendalami kasus ini.
Baca Juga: Ketum PWI Pusat, HPN 2025 Jadi Momentum Wujudkan Swasembada Pangan
"Kami sedang mengumpulkan bukti dan saksi. Jika sudah lengkap, kami akan mendampingi korban dalam proses pelaporan. Tindakan ini memenuhi unsur pidana," ujar Mulyadi.
Ia berharap media terus mengawal proses hukum agar memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. ***
Artikel Terkait
Patrick Kluivert Tegaskan Pemain Timnas Indonesia Harus Perjuangkan Menit Bermain di Klub
Kronologi Kematian Aktor Sandy Permana Pemain Mak Lampir, Duel dengan Tetangga Berakhir Tragis
Iring-iringan Mobil RI-36 Milik Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Pejabat di Swedia Malah Dilarang Punya Mobil Dinas!
Cara Daftar Akun SNPMB 2025, Begini Panduan untuk SNBP, SNBT, dan Gap Year
Carmen Asal Bali Debut di SM Entertainment, Idol K-Pop Pertama Asal Indonesia!
Bermuka Dua? Bung Towel Dikecam Jeje Gegara Ejek STY 'Cocoknya Jualan'