kalbar-kita

Debt Collector di Pontianak Diduga Lakukan Penarikan Paksa, Korban Cari Keadilan

Selasa, 14 Januari 2025 | 21:05 WIB
Ilustrasi debt collector datang ke rumah debitur.

PONTIANAKGKOBE.COM, PONTIANAK -- Insiden penarikan paksa mobil milik Sabran Nurdin terjadi di Jalan Tanjung Raya, Pontianak, Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 10.25 WIB.

Kelompok yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) menghentikan mobil Sabran di dekat lampu merah simpang Beting.

Baca Juga: Bermuka Dua? Bung Towel Dikecam Jeje Gegara Ejek STY 'Cocoknya Jualan'

Sabran menjelaskan, kejadian berlangsung saat ia hendak pulang ke Sanggau setelah mengantar penumpang di Pontianak.

"Tiba-tiba sekelompok orang yang tidak kami kenal menghadang dan mengatasnamakan Mandiri Tunas Finance," ungkap Sabran melalui pesan singkat.

Kelompok tersebut menuduh Sabran menunggak pembayaran kredit selama tiga bulan.

Baca Juga: Park Hyung-sik Tampilkan Sisi Ambisius dan Misterius di Drama Buried Hearts, Begini Sinopsis-nya

Namun, Sabran membantah tuduhan itu dengan menunjukkan slip pembayaran yang dimilikinya.

Meski demikian, para debt collector tetap memaksa membawa mobil ke kantor mereka di kawasan Komplek Mega Mall, Jalan Gajah Mada, Pontianak.

"Di sana, saya diminta menunjukkan bukti pembayaran, tetapi data mereka tidak sesuai dengan slip saya," jelas Sabran.

Situasi memanas ketika debt collector memaksa Sabran menandatangani surat penyerahan kendaraan.

Baca Juga: Patrick Kluivert Ungkap Strategi 4-3-3 dan Filosofi Johan Cruyff di Timnas Indonesia

Karena menolak, barang-barang di mobil dikeluarkan paksa, dan aki mobil dicabut sehingga kendaraan tidak dapat berfungsi.

"Mereka meminta saya membayar angsuran tiga bulan plus biaya penarikan sebesar Rp8 juta. Saya menolak karena merasa tidak bersalah," tegas Sabran, yang mengaku ditelantarkan setelah insiden tersebut.

Upaya konfirmasi dari awak media kepada pihak Mandiri Tunas Finance belum membuahkan hasil hingga berita ini dirilis.

Halaman:

Tags

Terkini