PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) mengusulkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Singkawang tahun 2025 naik 6,5 persen menjadi Rp3.074.566.
Usulan tersebut telah diajukan ke tingkat provinsi untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Kami sudah mengusulkan ke provinsi untuk disahkan melalui SK Gubernur,” ujar Kepala DPMTK Singkawang, Yasmalizar.
Yasmalizar menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan UMK tahun 2024 sebesar Rp2.886.919 dengan kenaikan 6,5 persen.
Perhitungan ini dilakukan sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan arahan Presiden.
“Sebelum diajukan, kami menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk seluruh pengusaha di Singkawang. Tidak ada keberatan dari para pengusaha terkait usulan ini, sehingga kami ajukan untuk disahkan,” ungkapnya.
Ia berharap seluruh pengusaha di Singkawang mematuhi ketetapan UMK yang akan segera diumumkan.
Yasmalizar optimistis bahwa kenaikan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan pekerja.
“Kami akan segera menyampaikan keputusan SK Gubernur kepada seluruh pengusaha di Kota Singkawang. Penyesuaian UMK ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
DPMTK Singkawang menegaskan komitmen untuk melindungi hak pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja. ***