PONTIANAKGLOBE.COM, SINTANG -- Dewan Pengupah bersama Apindo dan Serikat Pekerja Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, telah melakukan pleno untuk membahas penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.
Setelah melalui berbagai pertimbangan, disepakati bahwa UMK Sintang untuk tahun 2025 akan meningkat sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024.
UMK yang semula Rp 2.854.277 pada 2024 akan naik menjadi Rp 3.039.805,01, atau bertambah sekitar Rp 185.528,01.
Ida Suryani, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sintang, pada Rabu, 11 Desember 2024, mengatakan keputusan ini nantinya akan ditetapkan melalui keputusan bupati dan akan dikirim ke provinsi untuk ditetapkan oleh Gubernur.
Ia menambahkan paling lambat, pada 18 Desember 20204 sudah dikirim ke Pemorov Kalbar.
Herkulanus Roni, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, berharap penetapan UMK tersebut mencerminkan keadilan bagi dunia usaha di Sintang.
Ia berharap keputusan ini adil bagi semua pihak dan berdampak positif bagi pelaku usaha di Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Menaker Jawab Kritik Terkait Kenaikan UMP 2025, Jelaskan Proses Kajian dan Laporan ke Prabowo
"Bersama Disnakertrans, kami terus berusaha memberikan yang terbaik untuk pelaku usaha dan pekerja," tambah Roni.
Ketua Apindo Kabupaten Sintang, Yosafat, mengakui bahwa kenaikan UMK sebesar 6,5 persen terasa berat bagi pengusaha.
Namun, karena keputusan ini telah disepakati, pihaknya akan mengikuti ketentuan tersebut.
Dikatakan Yosafat kenaikan upah ini memang terasa sangat tinggi, baik menurut pihaknya di daerah maupun Apindo di pusat.
Namun, karena ini sudah menjadi keputusan bersama, pengusaha harus mengikutinya.
"Kami berharap, meskipun berat, kenaikan ini bisa meningkatkan produktivitas pekerja di perusahaan-perusahaan," ujar Yosafat. ***