PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025 pada Senin, 9 Desember 2024.
Harisson mengungkapkan bahwa UMP Kalbar untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp 2.878.286.
Dengan demikian maka ada kenaikan sebesar Rp175.670 atau 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang sebesar Rp2.702.616.
Penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 908/NAKERTRAN/2024 yang ditandatangani oleh Harisson pada Senin, 9 Desember 2024 mengenai UMP dan UMSP Kalimantan Barat Tahun 2025.
Selain itu, Harisson juga mengumumkan UMP Sektoral untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang tercatat sebesar Rp2.884.500, serta untuk industri minyak mentah kelapa sawit (CPO) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 10431 juga sebesar Rp2.884.500.
Harisson menambahkan bahwa kenaikan UMP tahun 2025 sudah mempertimbangkan beberapa faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks-indeks tertentu sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca Juga: Terry Putri Kerja Antar Makanan di Amerika Serikat, Hidup Hemat Gaji 50 Juta Tetap Tidak Cukup
Keputusan ini juga didasarkan pada rekomendasi yang diperoleh dari Rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada tanggal 6-7 Desember 2024.
Dewan Pengupahan Provinsi Kalbar terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
Ia menegaskan keputusan ini menetapkan UMP Kalbar 2025 sebesar Rp2.878.286, yang mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
UMP dan UMSP yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025 dan akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Sarjana Hukum Cita-Cita Menjadi Hakim, Ketahui Gaji Menggiurkan atau Beban Mental yang Berat
Harisson juga menambahkan bahwa untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota pada tahun 2025, akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
"Saya berharap semua pihak dapat menerima dan mematuhi keputusan terkait UMP dan UMSP Kalbar Tahun 2025 ini," tutup Harisson. ***