Ketentuan ini menjadi dasar pemerintah dalam menetapkan upah minimum tahunan.
Managing Partner IABF, Ivan Baely, menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multi tafsir, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan rekreasi yang berbeda untuk setiap individu.
Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops
“Ketentuan ini mencakup komponen yang luas, mulai dari kebutuhan primer hingga rekreasi. Hal ini perlu diperhatikan agar penerapannya sesuai dengan kebutuhan buruh secara wajar,” katanya.
Dampak pada Praktik Perburuhan
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 membuka peluang baru bagi buruh untuk mendapatkan hak-hak yang lebih adil.
Namun, implementasinya membutuhkan pemahaman yang jelas dari semua pihak terkait, termasuk pengusaha, buruh, dan pemerintah.
Amar putusan ini diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kelangsungan usaha. ***