PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalimantan Barat (Kalbar) mengumumkan sayembara berhadiah untuk masyarakat yang berhasil menangkap pelaku politik uang pada Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat (Pilgub Kalbar) 2024.
Ketua Tim Advokasi Hukum DPD Partai Golkar Kalbar, Jamaan Elvi Eluwis SH MH menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers pada Selasa, 18 November 2024 di Gedung Zamrud, Pontianak, Kalbar.
“Kami menyediakan hadiah sebesar Rp1 juta bagi siapa saja yang berhasil menemukan bukti pelanggaran, termasuk identitas pelaku dan saksi-saksi," ungkap Jamaan Elvi Eluwis, yang akrab disapa Buyung.
Buyung menambahkan, kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin, dan mereka juga akan dilindungi oleh Badan Saksi Nasional Partai Golkar.
Layanan Pelaporan
Bukti pelanggaran dapat disampaikan langsung ke Posko Pengaduan di Gedung Zamrud, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Untuk pelapor di luar wilayah Pontianak, laporan dapat dilakukan melalui layanan Hotline WhatsApp di nomor 0812-3400-6323.
“Kami juga siap jemput bola ke lokasi kejadian. Selain itu, masyarakat dapat langsung melaporkan ke Bawaslu di kabupaten/kota masing-masing,” tambah Buyung.
Menurut Buyung, sayembara ini diluncurkan karena Partai Golkar telah mendeteksi adanya indikasi kuat pergerakan politik uang di beberapa wilayah Kalbar, termasuk di Kabupaten Kubu Raya (Kecamatan Sungai Raya dan Ambawang) serta Kota Pontianak (Tanjung Raya II, Pontianak Timur).
“Modus operandi ini melibatkan oknum RT dan KPPS yang diduga akan menyebarkan undangan palsu. Mereka memperjualbelikan undangan tersebut seharga Rp100 ribu kepada pihak tertentu,” jelasnya.
Buyung menyebutkan bahwa dugaan ini semakin kuat setelah ada informasi mengenai briefing yang dilakukan oleh tim pasangan calon tertentu di sebuah gedung di Jalan Ahmad Yani II, Pontianak.
“Mereka sudah dibriefing untuk melakukan mobilisasi massa, menjanjikan uang, hingga pembagian sembako,” tambahnya.
Sanksi Hukum
Buyung menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, baik pemberi maupun penerima politik uang dapat dikenakan pidana.
“Sanksinya sangat tegas, mulai dari hukuman penjara minimal 12 bulan hingga maksimal 108 bulan. Denda yang dikenakan juga cukup berat, mulai dari Rp24 juta hingga Rp1 miliar,” tegasnya.