PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi, pada Senin, 11 November 2024.
Kedua tersangka tersebut adalah OJM, yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Ella Hilir pada tahun 2023, dan OPS, Bendahara Pembantu Pengeluaran sekaligus Bendahara BOK di puskesmas tersebut pada tahun yang sama.
Baca Juga: Mayat Pria Pencari Madu Hutan Ditemukan, Polres Kubu Raya Beberkan Dugaan Penyebab Kematian
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana BOK.
Berdasarkan laporan tersebut, Kejati Kalbar mengumpulkan data dan keterangan awal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan resmi pada 10 Juni 2024.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan cukup bukti terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK di puskesmas tersebut.
Kasus ini kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 19 Juli 2024.
Selama penyidikan, Kejati telah memeriksa 47 saksi, menyita berbagai dokumen, dan mengamankan uang sebesar Rp42.190.000 dari 15 tenaga kesehatan yang telah diperiksa.
Berdasarkan temuan ini, Kejati menyatakan terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi terkait penggelapan dalam jabatan yang melibatkan pengelolaan dana BOK di UPTD Puskesmas Ella Hilir.
Dugaan sementara, para tersangka telah menggelapkan dana BOK sekitar Rp281.000.000.
Mereka diduga melanggar Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Menurut Siju, para tersangka mengumpulkan buku rekening, ATM, dan PIN milik sejumlah tenaga kesehatan dengan dalih pemeliharaan rekening bank.