PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), Siju, mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat bank milik pemerintah daerah pada tahun anggaran 2015, Senin sore, 28 Oktober 2024.
Kasus ini mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam proses pembelian tanah tersebut, yang muncul setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Baca Juga: Program Pemberdayaan BRI Dorong Klaster Usaha Manggis di Bali Perluas Jaringan Pemasaran
Pengadaan dilakukan pada 2015 dengan nilai total Rp99.173.013.750 untuk lahan seluas 7.883 meter persegi.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pembayaran yang diidentifikasi sebesar Rp30 miliar, berdasarkan selisih antara dana yang ditransfer oleh bank dan jumlah yang diterima pemilik tanah.
Saat ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Barat sedang melakukan audit untuk memastikan jumlah pasti kerugian negara.
Siju menyebutkan bahwa tersangka berinisial P.A.M. ditetapkan melalui surat nomor R-05/0.1/Fd.1/10/2024 yang diterbitkan pada 28 Oktober 2024.
Baca Juga: Prabowo Tutup Retreat Kabinet dengan Olahraga Pagi di Akmil Magelang
Tersangka, P.A.M., bertindak sebagai pihak ketiga yang menerima kuasa dari penjual dalam transaksi tersebut.
Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Warga Magelang Tumpah Ruah Sambut Prabowo dari Akademi Militer
“Kami telah menetapkan P.A.M sebagai tersangka dan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Siju.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dalam pengadaan aset pemerintah untuk mencegah kerugian keuangan negara akibat tindak korupsi. ***