kalbar-kita

Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut, Remaja Pontianak Meregang Nyawa

Kamis, 3 Oktober 2024 | 20:50 WIB
Polisi menetapkan empat warga Pontianak sebagai tersangka karena menganiaya seorang remaja berinisial A (16) hingga tewas. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Empat warga Pontianak ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah menganiaya seorang remaja berinisial A (16) hingga tewas.

Insiden ini terjadi setelah A tertangkap tangan mencuri peralatan mesin molen di sebuah proyek perumahan di Jalan Parit Pangeran, Pontianak, pada Sabtu, 28 September 2024.

Baca Juga: Israel Siapkan Serangan Balasan, Targetkan Fasilitas Nuklir dan Kilang Minyak Iran

A, yang sempat diserahkan kepada pengawas proyek, kemudian dianiaya oleh keempat pelaku berinisial AN, AR, YS, dan ER.

Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa YS dan ER diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban, termasuk memukul dan menginjak kepala A hingga kepalanya membentur semen, menyebabkan cedera parah.

Sementara itu, AN dan AR terlibat dalam penganiayaan ringan.

Baca Juga: Rekomendasi Olahraga Aman bagi Penderita Diabetes: Dari Senam hingga Berenang

Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di kepala, yang menyebabkan kegagalan napas dan berujung pada kematian.

Setelah dianiaya, korban sempat ditinggalkan di lokasi, dan baru diketahui meninggal dunia setelah saksi melapor ke polisi.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. ***

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB