PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial HH dan EI.
Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias, menyatakan bahwa sejumlah aksi pasutri ini terekam CCTV di beberapa lokasi kejadian.
Mereka mengincar sepeda motor yang masih ada kuncinya.
Baca Juga: Mabuk dan Murka: Kisah Pilu di Sekadau yang Renggut Nyawa Seorang Ibu
"Keduanya beraksi dengan modus suami memantau situasi, sementara istrinya yang mengambil sepeda motor korban," ungkap Kompol Trias pada Kamis, 6 Juni 2024.
Setelah mencuri, pasangan ini menjual motor hasil curian melalui Facebook dengan harga antara Rp 5-6 juta, jelas Kompol Trias.
Polisi telah mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti, sementara barang bukti lainnya diketahui telah terjual dan berada di daerah Hulu Kalbar.
"Kami pertama menangkap istrinya, lalu suaminya. Saat ini keduanya sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kompol Trias.
Kompol Trias menambahkan, pasutri HH dan EI dijerat dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Keduanya adalah residivis, bukan orang baru dalam kasus pencurian," tutup Kompol Trias. ***