PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Samuel, yang telah menjabat sebagai Penjabat Bupati Landak selama tiga tahun terakhir, kini harus mengakhiri masa jabatannya.
Ia digantikan oleh Gutmen Nainggolan, Kepala Biro Hukum Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Pengangkatan Gutmen Nainggolan sebagai Penjabat Bupati Landak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui surat Nomor 100.2.1.3-1086 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 10 Mei 2024.
Dalam surat tersebut juga disebutkan pemberhentian Samuel, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalbar, dari posisinya sebagai Penjabat Bupati Landak.
Surat itu juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa Samuel selama menjabat.
Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, menyatakan telah menerima salinan dan petikan surat keputusan Mendagri terkait penggantian tersebut dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Rakernas, Jokowi dan Ma'ruf Amin Tak Diundang, Alasannya Bikin Tepok Jidat
Harisson berharap pelantikan dan serah terima jabatan antara Samuel dan Gutmen Nainggolan dapat segera dilaksanakan.
Mengingat masa jabatan Samuel berakhir pada 23 Mei 2024 dan adanya libur nasional serta cuti bersama beberapa hari setelahnya, pelantikan direncanakan berlangsung pada 27 Mei 2024.
Untuk menghindari kekosongan jabatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Vinsensius, ditunjuk sebagai pelaksana sementara. ***