PONTIANAKGLOBE.COM, MELAWI -- Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi terhadap dua rumah yang terbakar di Dusun Sei Ara, Desa Belonsat, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, pada Selasa, 14 Mei 2024.
Kasat Reskrim AKP Joni, yang mewakili Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi'i, mengkonfirmasi peristiwa kebakaran tersebut.
Unit identifikasi, bersama Polsek Belimbing, melakukan pengamanan TKP, olah TKP, dan identifikasi.
Baca Juga: Muda Mahendrawan-Suyanto Tanjung: Mundur dari Pilkada Perseorangan Kalbar, Menatap Jalur Partai
"Segera setelah kebakaran terjadi, unit identifikasi melakukan olah TKP dan mempertahankan status quo TKP bersama Polsek Belimbing. Saat ini, penyelidikan penyebab pastinya sedang berlangsung," kata AKP Joni pada Selasa, 14 Mei 2024.
Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa.
Namun, dua korban, Irkham Aziz dengan kerugian sekitar Rp230 juta dan Sukirno sebesar Rp400 juta, mengalami kerugian materi akibat kebakaran tersebut.
Sehingga total kerugian dua rumah tersebut sekitar Rp 630 juta.
"Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti pendukung tentang penyebab kebakaran sedang dilakukan," tandasnya. ***