Ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023.
Baca Juga: Diboikot Stasiun TV, Marshel Widianto Merasa Menjadi Momen Untuk Dirinya Introspeksi
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP. ***