Yesa Alami Kekerasan Sejak 2021 Silam oleh Orangtua Angkat, Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kematian Bocah 7 Tahun dari Sandai Ketapang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 5 Desember 2023 | 09:30 WIB
Beginilah ilustrasi kekerasan terhadap anak yang memperihatinkan.
Beginilah ilustrasi kekerasan terhadap anak yang memperihatinkan.

Ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023.

Baca Juga: Diboikot Stasiun TV, Marshel Widianto Merasa Menjadi Momen Untuk Dirinya Introspeksi

Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.

Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X