Ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023.
Baca Juga: Diboikot Stasiun TV, Marshel Widianto Merasa Menjadi Momen Untuk Dirinya Introspeksi
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Ancaman hukuman ini sesuai dengan pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP. ***
Artikel Terkait
Tragis...Petugas PLN di Sungai Duri Bengkayang Kalbar Tewas Tersengat Listrik
Kisah Lengkap Pembunuhan Model Cantik Hong Kong Abby Choi, Mengerikan dan Bikin Bergidik
Tragis, Polisi Menemukan Dua Perempuan Tewas Dicor Semen di Bekasi Utara
Kisah Lengkap Pembunuhan Singkawang, Pacar Tega Habisi Teman Wanitanya. Status Hubungan pun Terungkap
Setelah 2 Tahun Kasus Pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika di Subang, Tersangka Akhirnya Serahkan Diri
Kisah Tragis! Penemuan Seorang Pria dalam Keadaan Meninggal di Kapal KM Berkat Usaha
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Bidan di Kapuas Hulu, Begini Kisah Lengkapnya
Diduga Dianiaya, Bocah 7 Tahun di Sandai Kabupaten Ketapang Kalbar Meninggal