PONTIANAKGLOBE.COM, KETAPANG, KALBAR -- Polres Ketapang secara resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus kekerasan yang berujung pada kematian anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Ketapang yang masuk wilayah hukum Polda Kalbar pada Senin, 4 Desember 2023. Sebanyak 7 tersangka diduga terkait dengan kematian Yesa.
Saat memberikan keterangan terungkap jika Yesa sudah mengalami kekerasan sejak 2021 silam.
Dalam kasus tragis ini, polisi menetapkan tujuh tersangka, termasuk SST alias AK sebagai ibu angkat, YLT sebagai bapak angkat, serta MLS, VDS, AMP, DS, dan AA sebagai karyawan toko yang merupakan orang tua angkat korban.
Baca Juga: RIP, Pemakaman Kiki Fatmala Dilangsungkan Secara Tertutup di San Diego Hills
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Fariz Kautsar, menjelaskan bahwa kekerasan terhadap Yesa terjadi sejak korban diadopsi pada tahun 2021 lalu.
"Korban mengalami kekerasan berulang-ulang sejak diadopsi, dengan peran masing-masing tersangka berbeda-beda," ungkap Fariz ketika menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang pada pagi hari Senin, 4 Desember 2023.
Baca Juga: BCL Resmi Menikah dengan Tiko Aryawardhana, Mas Kawin 212 Gram Logam Mulia
Fariz menyoroti peran dominan ibu angkat korban sebagai tersangka utama.
Ibu angkat ini mengajarkan korban berenang di sungai belakang rumah pada 23 November, dan dalam insiden itu, korban dicelupkan ke dalam air karena kesal, menyebabkan sesak nafas, muntah air dan darah.
Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Puskesmas.
Lebih lanjut, Fariz mengungkap bahwa bapak angkat korban mengetahui kekerasan ini tetapi membiarkan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Shania Junianatha, Eks Personel JKT48 yang Dinikahi Jonatan Christie
Sedangkan karyawan toko ikut serta dalam kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukuli oleh ibu angkatnya.