PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Prada Y atau Prada Yuwandi, seorang anggota TNI AD yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua dalam sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada Selasa, 28 November 2023, di Pengadilan Militer Pontianak.
Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI yang Baru
Selain dikenai hukuman penjara seumur hidup, Prada Yuwandi juga diberhentikan secara tidak hormat dari dinas kemiliteran.
Di samping itu, Prada Yuwandi tidak mampu mengganti biaya ganti rugi sejumlah Rp 206 juta, yang akan ditanggung oleh negara.
Keluarga korban, yang hadir bersama-sama menyaksikan pembacaan putusan, menyatakan kepuasan mereka terhadap hukuman yang diberikan oleh hakim.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi terhadap mantan tunangannya terjadi di Sajingan, Kabupaten Sambas.
Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak mengambil keputusan untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Prada Yuwandi, anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang tega membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani.
Prada Yuwandi juga diberhentikan dari dinas kemiliteran.
Baca Juga: Sah! Presiden Lantik Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI
Suasana gembira terdengar dari keluarga korban saat hakim mengetok palu, menunjukkan kepuasan mereka terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada Prada Yuwandi.
Terkait restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta yang harus dibayarkan oleh Prada Yuwandi kepada keluarga korban, hal ini tidak dapat dipenuhi karena saat ini Yuwandi tidak memiliki penghasilan.
Baca Juga: Anggota TNI AL, Serda Hasy Kaunang, Meninggal Setelah Kecelakaan: Sahabatnya April Belum Percaya
Sebagai informasi tambahan, Prada Yuwandi adalah anggota TNI Angkatan Darat (AD) di Kalimantan Barat yang melakukan pembunuhan terhadap mantan tunangannya, Sri Mulyani.