- Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data Provinsi, Desa atau Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten.
- Masukkan nama sesuai KTP sebagai penerima manfaat.
- Isi kode captcha dan klik 'Cari Data' untuk mengetahui status penerimaan.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, sistem akan menunjukkan indikator seperti 'Ya' untuk penerima terkonfirmasi, 'Pengurus' atau 'Anggota Keluarga' untuk posisi dalam daftar KPM.
Baca Juga: Indonesia vs Filipina: Shin Tae-yong Minta Keberanian Garuda
Untuk masyarakat yang belum terdaftar di DTKS Kemensos, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri melalui tautan cekbansos.
Caranya sangat mudah, hanya perlu menyiapkan KTP dan KK.
Berikut langkah-langkah pendaftaran bansos BPNT 2023 secara online menggunakan KTP dan KK:
- Siapkan KTP dan KK.
- Unduh aplikasi 'Cek Bansos' di Play Store.
- Klik 'daftar akun' dan isi semua data diri secara lengkap.
- Setelah terisi, klik 'daftar sekarang'.
- Buka email dari Kemensos yang berisi aktivasi akun, dan lakukan aktivasi agar dapat melanjutkan pendaftaran.
- Buka aplikasi 'Cek Bansos' yang sudah diaktivasi.
- Pilih opsi 'daftar usulan' dan klik 'tambah usulan'.
- Masukkan kembali data diri secara lengkap.
- Unggah foto KTP dan foto bagian depan rumah Anda.
- Klik opsi 'tambah usulan'.
Pendaftaran selesai, dan masyarakat hanya perlu menunggu informasi lebih lanjut dari Kemensos.
Perlu diingat bahwa penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap, dan pencairan tergantung pada regulasi masing-masing daerah.
Dengan adanya pencairan bansos yang masih berlangsung, diharapkan informasi ini membantu para penerima untuk memantau status pencairan dan mendapatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bansos BPNT, atau yang biasa disebut Bansos sembako, akan terus dilanjutkan oleh Pemerintah, khususnya Kemensos RI, pada tahun 2024.
Informasi ini didasarkan pada RKA - K/L Kemensos RI Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui oleh DPR RI Komisi 8 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Indonesia vs Filipina: Shin Tae-yong Minta Keberanian Garuda
Bantuan Sosial BPNT awalnya diperkenalkan sebagai penyempurnaan dari bansos serupa yang dimiliki oleh Kemensos RI bernama RASTRA (Beras Sejahtera).
Awalnya, program ini berada di bawah Direktorat Fakir Miskin (FM) dan saat ini berada di bawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos).
Setiap penerima yang masuk dalam daftar penerima reguler yang disahkan melalui Surat Keputusan (SK) akan menerima bansos sebesar Rp200.000 selama satu tahun anggaran. ***