PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram narkotika.
Mereka ditangkap di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.
Baca Juga: Miris! Awalnya Dikasih Gratis, 2 Siswi SMP di Pontianak Ini Kini Kecanduan Narkoba
Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan informasi tersebut. Pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.
Baca Juga: Mengenal Beagle Salah Satu Anjing Andalan Polisi, Ahli Berburu dan Melacak Narkoba
Penggeledahan menghasilkan temuan berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, dan 3 unit Handphone.
Baca Juga: TNI di Kalimantan Barat Menggagalkan Penyelundupan 46,758 Kg Narkoba dari Malaysia
Barang-barang tersebut bersumber dari Malaysia dan dijadwalkan untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
"Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kombes Petit.
Baca Juga: Pacar Selebgram Angela Lee dan Keluarga Gembong Narkoba Fredy Pratama Ditangkap Polri
Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Kasus ini mencerminkan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Baca Juga: Generasi Emas Gereja Melawan Ancaman Narkoba: Paparan Kepala BNN dalam Pertemuan Pastores Pontianak
Kombes Petit berharap kasus ini menjadi pembelajaran dan efek jera bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ***