kalbar-kita

Inilah Rancangan KPU Ingin Mempercepat Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres di Pemilu 2024

Rabu, 20 September 2023 | 08:39 WIB
Kantor KPU RI ( Foto: andika prasetya)

Perppu ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur Pemilu di Indonesia.

 “Pada saat ini berkenaan dengan pasal 169 UU Pemilu mengenai syarat usia minimal 40 tahun masih efektif berlaku dan itulah yang menjadi rujukan hukum kami (dalam membuat PKPU),” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan usai menggelar acara uji publik PKPU tersebut di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Dikutip dari Republika

“Berapa durasi lama waktu verifikasi, klarifikasi, berapa lama waktu penggantian dokumen yang pada akhirnya jatuh lah tanggal 10-16 Oktober 2023 sebagai masa pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya

Salah satu perubahan signifikan adalah Pasal 276 ayat 1 yang mengatur awalnya kampanye dimulai setelah pasangan calon ditetapkan oleh KPU.

Berdasarkan perubahan ini, KPU harus menyesuaikan tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden sebelumnya.

Oleh karena itu, penetapan pasangan capres-cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Ini mengakibatkan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober 2023.

“Otomatis (jadwal lama jadi tidak berlaku) karena ada pasal peralihan dalam (rancangan) PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden,” ujarnya.

Namun, perubahan ini masih harus melalui proses konsultasi lebih lanjut dengan lembaga pembentuk undang-undang, yaitu DPR dan Presiden, sebelum menjadi kebijakan resmi.

Dengan demikian masih ada kemungkinan jadwal pendaftaran capres-cawapres ini berubah lagi sebelum akhirnya ditetapkan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB