kalbar-kita

Cara, Syarat dan Biaya Perpanjangan Dokumen SKCK 2023, Berapa Lama Masa Berlaku SKCK?

Selasa, 12 September 2023 | 09:39 WIB
Ilustrasi SKCK (net)

PONTIANAKGLOBE.COM - Masyarakat seringkali membutuhkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK untuk berbagai keperluan. 

SKCK merupakan dokumen syarat administrasi yang SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. 
 
Sebagai informasi bahwa SKCK ada masa berlakunya yaitu berlaku SKCK selama 6 bulan.

Adapun SKCK berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau perbuatan melanggar hukum. 

Ketika masa berlaku SKCK telah hangus, maka SKCK tersebut sudah tidak bisa terpakai.

Artinya agar dapat digunakan sebagaimana mestinya maka masa berlaku harus segera diperpanjang. 
 
Nah, untuk memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke lokasi pelayanan. 

Baca Juga: Cara Mempanjangan SIM C dan A 2023 Lewat Aplikasi SINAR , Cek Syarat Dan Biayanya!

Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tetapkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Begini Besaran Biayanya

Syarat perpanjangan SKCK

Pada tahun 2023, Dikutip dari situs resmi Polri bahwa perpanjangan masa berlaku SKCK dilakukan secara online atau langsung mendatangi Kantor Kepolisian terdekat. 

Adapun beberapa persyaratan yang akan perlu dipenuhi oleh pemohon yaitu menyiapkan berkas yang diperlukan,

Berikut rincian berkas tersebut: 
 
Syarat perpanjang SKCK Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SKCK harus melampirkan beberapa dokumen yang ditetapkan, yakni:

- Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir.

- Maksimal telah habis masanya selama satu tahun

- Fotocopy KTP atau SIM Fotocopy

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB