PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe bisa mengetahui cara memperpanjang SIM C dan SIM A online beserta biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemohon perpanjang SIM.
Kedua SIM dengan golongan yang kami sebutkan diatas untuk kendaraan sepeda motor SIM C dan SIM A kendaraan roda empat yakni mobil atau sejenisnya yang masuk dalam kriteria.
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan alat kelengkapan berkendara yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang telah berusia 17 tahun.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi yang kami sajikan untuk Sobat Globe pada artikel ini khusus membahas SIM C dan SIM A.
Adapun SIM wajib dibawa ke mana pun sang pemilik melakukan perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.
Proses perpanjangan SIM dilakukan ketika masa berlaku SIM seseorang akan segera habis, dengan tujuan agar dokumen izin berkendara diperbarui dan tetap aktif.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, Anda tidak harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) untuk melakukan perpanjangan SIM.
Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR yakni SIM Nasional Presisi yang dibuat oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tetapkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Begini Besaran Biayanya
Selanjutynya Syarat Perpanjangan SIM 2023 dikutip dari AyoJakarta.com
Sebelum melakukan perpajangan SIM secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)