Dari hasil audiensi tersebut, Pemerintah Desa Batu Ampar menyatakan kesediaannya untuk mengawal perjuangan masyarakat menuju legalitas pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Kepala Desa Batu Ampar juga menyepakati bahwa seluruh hasil audiensi akan direvisi terlebih dahulu oleh perwakilan petani, lalu ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebelum disampaikan ke DPRD dan Pemkab Kubu Raya.
"Aksi damai berakhir sekitar pukul 13.30 WIB dengan situasi yang kondusif. Massa membubarkan diri secara tertib usai menyampaikan harapan agar pemerintah tidak hanya mendengar, tapi juga merespons dengan solusi konkret,"pungkasnya.