Pria di Ngabang Ditangkap Bawa Sabu, Penyelidikan Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 6 Januari 2025 | 21:00 WIB
Barang bukti dari seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB. (Dok. Polres Landak)
Barang bukti dari seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB. (Dok. Polres Landak)

PONTIANAKGLOBE.COM, NGABANG -- Tim Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB.

Penangkapan dilakukan di teras rumah pelaku di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.

Baca Juga: Pria di Kubu Raya Tewas Gantung Diri, Pesan WhatsApp Terakhir untuk Anak-anaknya Bikin Haru

Menurut informasi, tersangka diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage berwarna hitam dari Pontianak menuju Ngabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Kalbaco berisi delapan plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu kantong plastik klip kosong, serta satu unit ponsel VIVO Y91C warna Fusion Black.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Landak.

Baca Juga: Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak, Kapolda Banten Ungkap Kronologi dan Sanksi Tegas Anggotanya

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama polisi dan masyarakat.

“Setelah mendapatkan informasi, kami segera menyelidiki dan membuntuti tersangka. Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan delapan plastik klip berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Rinto.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan pengedar lainnya,” tambahnya.

Baca Juga: Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua Puas Anak Makan Bersama di Sekolah

Iptu Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Landak.

“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di Landak. Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami,” katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X