PONTIANAKGLOBE.COM, NGABANG -- Tim Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengamankan seorang pria berinisial B, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.45 WIB.
Penangkapan dilakukan di teras rumah pelaku di Dusun Ria Sinir, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Pria di Kubu Raya Tewas Gantung Diri, Pesan WhatsApp Terakhir untuk Anak-anaknya Bikin Haru
Menurut informasi, tersangka diduga membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda BEAT Street Garage berwarna hitam dari Pontianak menuju Ngabang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan membuntuti tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kotak rokok merk Kalbaco berisi delapan plastik klip berisi kristal diduga sabu, satu kantong plastik klip kosong, serta satu unit ponsel VIVO Y91C warna Fusion Black.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ngabang dan sekitarnya. Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Landak.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Iptu Rinto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama polisi dan masyarakat.
“Setelah mendapatkan informasi, kami segera menyelidiki dan membuntuti tersangka. Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan delapan plastik klip berisi sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Iptu Rinto.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka sedang menjalani proses hukum. Kami juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan pengedar lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Hari Pertama Makan Bergizi Gratis di Boyolali, Orang Tua Puas Anak Makan Bersama di Sekolah
Iptu Rinto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Landak.
“Kami berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkotika di Landak. Penangkapan ini adalah bukti nyata keseriusan kami,” katanya.
Artikel Terkait
Dapat Tugas dari PDI Perjuangan, Evi Yuvenalis Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Landak Sisa Jabatan 2019-2024
Pj Bupati Landak Gutmen Nainggolan Buka Sosialisasi Desa dan Sekolah Berkarakter Pancasila di Jelimpo, Begini Pesannya
Gutmen Nainggolan Beri Penghargaan kepada 8 ASN Pensiunan di Kabupaten Landak
Sosialisasi Pemilu dan MAPER GMKI Sukses di Landak
Upaya Peningkatan Kualitas PAUD Holistik Integratif di Kabupaten Landak
Diterjang Ombak Besar, Pemuda Pontianak Hilang di Sungai Landak saat Memasang Pukat