Setelah itu, pelaku melarikan diri namun menyerahkan diri beberapa jam kemudian.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. ***
Setelah itu, pelaku melarikan diri namun menyerahkan diri beberapa jam kemudian.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. ***
Sumber: Polres Sintang
Artikel Terkait
Keluarga Almarhum Sudaryanto Casis Bintara Polri Legowo, Akui Hasil Penyelidikan Polres Sintang Sudah Maksimal
Patroli Gabungan Polres Sintang Ciptakan Keamanan Saat Peringatan Kenaikan Yesus Kristus
Hari Jadi Kota Sintang ke-662: Ritual Umpan Benua Diiringi Pengamanan Ketat Polres Sintang
Mengenang Pastor Jacques Maessen SMM, Kontribusi Besar untuk Budaya Dayak dan Kain Tenun Ikat Sintang
Surga Tersembunyi, Ini 3 Danau Memukau di Sintang Kalbar yang Wajib Dikunjungi
Profil dan Jejak Karir Krisantus Kurniawan, Politisi PDI Perjuangan dari Nanga Layung di Sepauk Sintang