PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Empat warga Pontianak ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah menganiaya seorang remaja berinisial A (16) hingga tewas.
Insiden ini terjadi setelah A tertangkap tangan mencuri peralatan mesin molen di sebuah proyek perumahan di Jalan Parit Pangeran, Pontianak, pada Sabtu, 28 September 2024.
Baca Juga: Israel Siapkan Serangan Balasan, Targetkan Fasilitas Nuklir dan Kilang Minyak Iran
A, yang sempat diserahkan kepada pengawas proyek, kemudian dianiaya oleh keempat pelaku berinisial AN, AR, YS, dan ER.
Kapolresta Pontianak, Kombespol Adhe Hariadi, menjelaskan bahwa YS dan ER diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban, termasuk memukul dan menginjak kepala A hingga kepalanya membentur semen, menyebabkan cedera parah.
Sementara itu, AN dan AR terlibat dalam penganiayaan ringan.
Baca Juga: Rekomendasi Olahraga Aman bagi Penderita Diabetes: Dari Senam hingga Berenang
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami pendarahan di kepala, yang menyebabkan kegagalan napas dan berujung pada kematian.
Setelah dianiaya, korban sempat ditinggalkan di lokasi, dan baru diketahui meninggal dunia setelah saksi melapor ke polisi.
Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. ***
Artikel Terkait
Pejabat Kemenkeu Aniaya Putra GP Ansor Minta Maaf dan Bilang Merupakan Masalah Pribadi Keluarga
Biodata Leon Dozan, Anak Willy Dozan dan Betharia Sonata yang Terjerat Kasus Aniaya Rinoa Aurora Senduk
Oknum Ajudan Diduga Aniaya Sopir Truk CPU, Begini Respons Bupati Kutai Barat FX Yapan: Kami Dipepet Hampir Kecelakaan
PMKRI Minta Polisi Tangkap Ketua RT dan Massa yang Aniaya Mahasiwa Katolik saat Doa Rorasio
Kasus Bunuh Diri Mengguncang Polda Kalbar, Seorang Anggota Tewas Gantung Diri, Terjawab Penyebabnya
10 September Jadi Peringatan Hari Pencegahan Bunuh Diri Sedunia, Ketahui Faktor Risiko Utama dan Terapi yang Tepat