Protes di Gedung DPRD Aliansi Perlawanan Darurat Minta Penundaan Raperda RTRW Kalbar

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 12 September 2024 | 19:53 WIB
Aliansi Perlawanan Darurat yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat mengadakan aksi damai di gedung DPRD Kalimantan Barat.  Mereka menolak proses finalisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Kalbar, Rabu, 11 September 2024. (Dok. Pontianak Globe)
Aliansi Perlawanan Darurat yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat mengadakan aksi damai di gedung DPRD Kalimantan Barat. Mereka menolak proses finalisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Kalbar, Rabu, 11 September 2024. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Aliansi Perlawanan Darurat yang terdiri dari berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat mengadakan aksi damai di gedung DPRD Kalimantan Barat.

Mereka menolak proses finalisasi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dibahas oleh DPRD Provinsi Kalbar, Rabu, 11 September 2024.

Baca Juga: Kabid Humas Polda NTT Kombespol Ariasandy SIK Tegaskan Berita Kasus BBM dan Mutasi Personel Polda NTT Tidak Benar

Aliansi menilai bahwa pembahasan tersebut kurang transparan dan tidak melibatkan elemen masyarakat penting, seperti masyarakat adat dan pihak-pihak yang terdampak.

Koordinator aksi, Joshierai, menyampaikan kepada media bahwa Ranperda ini akan menentukan arah pemanfaatan sumber daya alam di Kalbar selama 20 tahun ke depan.

Sehingga, keterlibatan publik, terutama masyarakat adat dan para pemangku kepentingan, sangat diperlukan.

Menurutnya, DPRD Kalbar seharusnya lebih partisipatif dalam menyusun peraturan yang berpengaruh besar terhadap masa depan daerah tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Fatal di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Mobil Boks Kritis

Aliansi ini juga mengeluarkan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Menuntut DPRD Kalbar untuk menunda pengesahan Raperda RTRW karena minimnya pelibatan pihak terkait, seperti masyarakat terdampak, masyarakat adat, dan organisasi masyarakat.
2. Mendesak pemerintah provinsi untuk segera mengesahkan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Barat.
3. Menolak kawasan budi daya permukiman seluas 129.779 hektare yang tersebar di berbagai kabupaten/kota sesuai Pasal 31 dan Pasal 46.
4. Menuntut DPRD untuk meninjau kembali kawasan permukiman dan wilayah adat yang masuk dalam perizinan dan kawasan hutan, agar dikeluarkan dari wilayah tersebut.
5. Mendesak kejelasan terkait Pasal 93 yang mengatur hutan adat sebagai cagar budaya.
6. Meminta agar hutan adat Dayak Seberuang di Desa Nanga Pari, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, seluas 4.272 hektare, dimasukkan dalam Raperda.
7. Menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Kabupaten Bengkayang atau di wilayah Kalbar lainnya.

Baca Juga: Resmi! Ini Nama-Nama Anggota DPRD Sanggau yang Akan Dilantik 30 September 2024

Joshierai berharap DPRD Kalbar mempertimbangkan kembali finalisasi Ranperda RTRW tersebut, sesuai tuntutan yang mereka sampaikan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X