Tergoda Upah Rp 20 Juta, Seorang Pria Nekat Selundupkan 1,9 Kg Sabu ke Jakarta, Gagal di Bandara Supadio

photo author
Jans Angkamor Bong, Pontianak Globe
- Rabu, 24 Juli 2024 | 22:09 WIB
Ilustrasi narkoba  (pixabay)
Ilustrasi narkoba (pixabay)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan 1,9 kg sabu yang akan dikirimkan ke Jakarta melalui pesawat.

Kasubdit 1 Ditnarkoba Polda Kalbar AKBP Bermawis mengungkapkan bahwa seorang pemuda berinisial AL alias BN (26) ditangkap di Bandara Supadio pada Senin, 22 Juli 2024 siang.

Baca Juga: 14 Hari Razia! Polda Kalbar Turunkan 765 Personel untuk Operasi Keselamatan Kapuas 2024

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu melalui bandara.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

Di Bandara Supadio, petugas menemukan AL yang mencurigakan dan mengamankannya.

Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu dalam koper yang dibawa AL.

Setelah penangkapan, AL dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti berupa dua bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 1,9 kg akan dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Polda Kalbar Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 Butir Pil Ekstasi, Dua Pengedar Berhasil Dibekuk

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengungkapkan bahwa AL ditangkap saat berada di ruang tunggu keberangkatan.

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.

Pemuda asal Nanga Taman Sekadau ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ratusan Karyawan PT Duta Palma Aksi Damai di Polda Kalbar, Tuntut Bebaskan Mulyono

Dalam pemeriksaan, AL mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah Rp 20 juta per bungkus sabu, namun baru menerima Rp 3 juta untuk operasional keberangkatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X