PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Uang kartal adalah jenis uang yang disahkan oleh negara sebagai alat pembayaran yang sah untuk berbagai kebutuhan transaksi.
Dengan kata lain, uang kartal merupakan uang tunai yang biasa digunakan dalam aktivitas jual beli barang maupun jasa.
Uang kartal diterbitkan oleh bank sentral, dan penggunaannya diatur oleh undang-undang.
Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) memiliki wewenang penuh untuk mencetak dan mengedarkan uang kartal.
Dalam keseharian, uang kartal hadir dalam dua bentuk, yaitu uang kertas dan uang logam.
Keduanya menjadi alat pembayaran utama di masyarakat, terutama untuk transaksi kecil seperti membayar parkir, membeli jajanan di pasar, hingga berbelanja kebutuhan rumah tangga.
Namun, uang kartal suatu negara tidak bisa digunakan di luar negeri.
Jika ingin bertransaksi di luar negeri, Anda perlu menukarnya terlebih dahulu dengan mata uang negara tujuan.
Fungsi Uang Kartal
Uang kartal memiliki beberapa fungsi penting dalam kegiatan ekonomi, yaitu:
-
Sebagai alat pembayaran sah.
Uang kartal digunakan untuk menyelesaikan transaksi jual beli dan diakui secara hukum. -
Sebagai alat pengukur nilai.
Uang kartal menjadi standar untuk menentukan harga barang atau jasa, sekaligus mengukur laba-rugi dalam transaksi. -
Sebagai alat penyimpan kekayaan.
Uang kartal dapat disimpan dalam bentuk tabungan untuk digunakan di masa depan.
Baca Juga: Pemuda Dayak Kalimantan Barat Komitmen Jadi Mitra Polri Jaga Kamtibmas
Ciri-ciri Uang Kartal