Kontrak Pantarlih Berapa Bulan ? Kalau Penasaran, Cek Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Disini

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Jumat, 27 Januari 2023 | 19:21 WIB
Logo Pemilu 2024. (KPU)
Logo Pemilu 2024. (KPU)

- Mampu secara jasmani dan rohani

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

- Dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Baca Juga: Jadwal LPDP 2023 Tahap 1 Dari Pendaftaran Hingga Pengumuman. Cek Program Beasiswa LPDP 2023 yang Dibuka

Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berikut dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan).

Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:

- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.

- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: KPU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X