5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Semoga bermanfaat, sob.
(Bima Kresna)
Artikel Terkait
Pengobatan Gagal Ginjal Akut Tak Ditanggung Pemerintah karena Belum KLB. Berikut Prosedur Rujukan Gunakan BPJS
Berjarak 60 Km, BPJS Kesehatan Jemput Bola ke Masyarakat Desa Detukeli