Update 73 Daftar Obat Larang Edar Penyebab Gagal Ginjal, Polri Selediki 5 Perusahaan Farmasi dan Pejabat BPOM

photo author
Tim Pontianak Globe 03, Pontianak Globe
- Selasa, 15 November 2022 | 20:55 WIB
BPOM larang edar 73 obat dan Polri lakukan pemeriksaan terhadap 5 perusahaan farmasi dan pejabat BPOM
BPOM larang edar 73 obat dan Polri lakukan pemeriksaan terhadap 5 perusahaan farmasi dan pejabat BPOM

PONTIANAKGLOBE.COM - Bareskrim Polri kembali memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dugaan pidana dalam kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan saat ini total ada empat pejabat penanggungjawab di Bidang Pengawasan dan Bidang Mutu BPOM yang telah diperiksa.

Meskipun demikian, Brigjen Pipit tidak menjelaskan lebih lanjut materi yang digali terhadap dua pejabat BPOM tersebut.

Ia hanya mengatakan materi klarifikasi yang ditanyakan penyidik terkait pengawasan obat sirop.

Saat ini, Bareskrim Polri juga tengah mendalami lima perusahaan farmasi yang diduga ikut mendapat suplai bahan baku obat sirop dengan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas.

Brigjen Pipit memastikan lima perusahaan farmasi yang tengah didalami tersebut bukan yang telah disidik sebelumnya.

Baca Juga: Justin Trudeau Minum Bir Bintang, PM Inggris Rishi Sunak Jus Mangga di Sela-sela KTT G20 di Bali

"Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi Propilen Glikol (PG) yang ada kandungan EG dan DEG," ujarnya.

Kandungan EG dan DEG pada obat sirop yang melebihi batas itu sejauh ini diduga sebagai biang kerok merebaknya gagal ginjal akut, terutama pada anak-anak di Indonesia sejauh ini.

Brigjen Pipit mengatakan pengembangan tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan temuan dari hasil penggeledahan terhadap supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical.

Hasil pemeriksaan terhadap CV Samudera Chemical ditemukan adanya drum berlabel PG yang dioplos dengan bahan kimia EG dan DEG.

Drum tersebut kemudian turut diedarkan CV Samudera Chemical ke sejumlah perusahaan farmasi.

Beberapa di antaranya diedarkan ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Yarindo Farmatama.

"Ada ditemukan beberapa drum yang mengandung EG dan DEG.

Ternyata mereka bukan hanya ke tiga perusahaan tadi yang selalu kita sebutkan.

Ada (distribusi PG) ke perusahaan-perusahaan lain," ujar Pipit.

Update terbaru saat ini tercatat ada empat obat sirop dari dua perusahaan farmasi yang izin edarnya dicabut, sehingga total 73 obat sirop ditarik oleh BPOM.

Baca Juga: Perdana Menteri Perempuan Italia di KTT G20

Berikut daftar 73 obat sirup yang izin edarnya ditarik oleh BPOM:

Daftar 6 Obat Sirop PT Yarindo Farmatama yang Ditarik Izin Edarnya:

1. Cetrizine HCI obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar GKL1132716437A1

2. Dopepsa suspensi dengan kemasan dus, botol @100 mL, nomor izin edar DKL1532719133A1

3. Flurin DMP obat sirop dengan kemasan dus, botol plastik @60 mL, nomor izin edar DTL0332708637A1

4. Suclarfate suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar GKL1532719233A1

5. Tomaag Forte suspensi dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar DBL0432709433A1

6. Yarizine obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar DKL1132716237A1

Daftar 14 Obat Sirop PT Universal Pharmaceutical Industries yang Ditarik Izin Edarnya
7. Antasida DOEN suspensi dengan kemasan botol @60 mL, nomor izin edar GBL1926303433A1

8. Fritillary & Almond Cough Mixture obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @100 mL, nomor izin edar DTL7826303137A1

9. Glynasin obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol @60 mL, nomor izin edar DTL8826301337A1

10. New Mentasin obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol plastik @110 mL, nomor izin edar DTL7226302837A1

Baca Juga: Brigjen TNI Imam Budiman Wafat. Danlanud El Tari Pimpin Upacara Pemberangkatan Jenazah dari Kupang

11. New Mentasin obat sirop dengan kemasan dus, 1 botol plastik @60 mL, nomor izin edar DTL7226302837A1

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Paulus Mashuri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X