Polri akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal. Apakah Ada Pejabat BUMN

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 14 November 2022 | 22:42 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto nyatakan akan segera umumkan tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak (Damarsetyaki)
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto nyatakan akan segera umumkan tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak (Damarsetyaki)

PONTIANAKGLOBE.COM. JAKARTA -- Mabes Polri bergerak cepat menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus gagal ginjal akut atau GGA. Polisi pun sudah menggelar perkara atas kasus tersebut.

Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia.

Penetapan tersangka akan dilakukan pekan ini setelah pelaksanaan gelar perkara.

"Iya (gelar perkara untuk) penetapan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Senin, 14 November 2022.

BACA JUGA: Wah! Bandana Atta Halilintar Laku Dilelang Seharga Rp2,2 Miliar. Pembelinya Sekarang Berurusan dengan Polisi

“Nanti kita umumkan pasti (hasil gelar perkaranya),” tambahnya.

Penyidik dalam proses gelar perkara dalam penetapan tersangka akan melibatkan petunuk dan alat bukti, serta keterangan dari saksi, yang juga termasuk saksi ahli.

Pipit menambahkan, pihaknya direncanakan melakukan gelar perkara besok atau Rabu lusa.

BACA JUGA: Ulasan tentang Piala Dunia FIFA 2022 di Qatar

Pipit menyebutkan bahwa sedianya beberapa saksi ahli dimintari keterangan, namun belum jadi lantaran ada saksi yang belum tersedia waktunya.

“Besok (Selasa,15/11/2022) atau mungkin paling lambat Rabu (lusa, 16/11) baru melakukan gelar perkara. Harusnya hari ini, ternyata kan ada beberapa ahli mundur waktunya,” jelasnya.

BACA JUGA: Tas Anak Presiden Salah Alamat, Batik Air Minta Maaf ke Kaesang Pangarep

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan pengusutan dan mendalami sejumlah perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak di Indonesia meninggal dunia. Kasus tersebut diduga akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam kandungan obat sirup.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, Polri saat ini sudah mengantongi bukti pidana dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Profil Timnas Belanda di Piala Dunia 2022 Qatar. Ini yang perlu Kamu Perlu Ketahui, Anak Asuh Louis van Gaal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X