Densus 88 Ambil Alih Kasus Perempuan Bersenjata yang Coba Terobos Istana

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Oktober 2022 | 18:39 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.  (PMJ News/Divhumas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (PMJ News/Divhumas Polri)

Perempuan yang diduga berusia sekitar 25 tahun tersebut mencoba mendekati Istana Presiden dari kawasan Harmoni ke Jalan Medan Merdeka Utara, pukul 07.00 WIB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, "Tadi kita kan dari anggota bilang dia bawa senjata todongkan anggota ke Paspampres langsung sama anggota direbut. Sama anggota Lantas,"

Perempuan tersebut sempat menodongkan senjata api kepada Paspampres.  Namun, identitas perempuan bercadar itu masih belum diketahui.

Aparat keamanan juga sudah meringkus perempuan bercadar itu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain senjata api, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas dan satu handphone.

 

Kapolda Metro: Bukan Teror

Pihak kepolisian menahan seorang perempuan bercadar di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa 25 Oktober 2022 siang.

Seorang perempuan yang diamankan pihak kepolisian di depan Istana Negara, Jakarta, tersebut nekat menodongkan senjata api ke arah Paspampres yang tengah berjaga.

BACA JUGA: Ternyata ini Alasan Matthew Perry Nyatakan Benci Keanu Reeves di Memoirnya

Menyikapi peristiwa tersebut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, mengimbau agar semua pihak tidak berspekulasi.

Polisi menyebut kasus itu belum tentu berkaitan dengan terorisme.

"Masih banyak kemungkinan yang bisa terjadi. Belum tentu teror," ujar Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya seperti dirilis PMJ News.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga meminta masyarakat untuk tidak berandai-andai soal insiden di depan Istana Negara.

Jenderal bintang dua ini memastikan akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X