inter-nasional

Pemuda Katolik Minta Wali Kota Bandar Lampung Turun Tangan Soal Izin Gereja. Buntut Ibadah Dipaksa Berhenti

Senin, 20 Februari 2023 | 21:53 WIB
Seorang oknum Ketua RT di Jl Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, membubarkan ibadah, Minggu 19 Februari 2023, sekira pukul 09.30 WIB. (Tangkaan Layar)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDAR LAMPUNG -- Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Lampung sangat menyayangkan tragedi pembubaran dan penghentian paksa sekelompok jemaat yang sedang beribadah.

Sebelumnya, sebuah video di media sosial memperlihatkan sekelompok orang membubaran jemaat gereja yang sedang beribadah.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, Minggu 19 Februari 2023, sekira pukul 09.30 WIB.

Dalam video, tampak beberapa orang mendatangi warga yang sedang beribadah di lokasi GKKD.

Seorang pria mengaku sebagai Ketua RT setempat memasuki pekarangan gereja dengan cara melompat pagar.

Tampak seorang jemaat menegur pria tersebut secara halus.

“Sabar pak, ini lagi ibadah, ujar seorang jemaat dalam video tersebut.

Jemaat gereja sempat meminta waktu untuk menyelesaikan ibadah selama satu jam, tetapi perundingan ditolak sehingga mengakibatkan keributan yakni adanya pengancaman dan adanya aksi mendorong pendeta.

Seakan tidak mengubris, seorang pria berbaju biru langsung mendobrak masuk secara paksa ke dalam gereja dan menghentikan ibadah yang sedang berlangsung dengan menaiki mimbar.

“Berhenti, berhenti,” kata pria tersebut.

Menindaklanjuti peristiwa itu, Pemuda Katolik meminta kepada Wali Kota Bandar Lampung agar segera turun tangan memperhatikan persoalan pendirian GKKD, menyusul terjadinya peristiwa intoleransi kepada umat yang sedang beribadah.

Ketua Pemuda Katolik Komda Lampung, Marcus Budi Santoso, menegaskan konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah kepada semua warga masyarakat tanpa terkecuali.

“Konstitusi negara jelas memberikan kebebasan beribadah dan mendirikan tempat ibadah. Jika sampai saat ini GKKD izinnya belum juga keluar ini harusnya ditelusuri, kendalanya apa?” tegas Marcus.

Marcus menekankan apabila dalam hal tersebut ada kendala, pimpinan daerah seperti wali kota maupun bupati ikut aktif membantu.

“Bila syarat-syarat pendirian rumah ibadah sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan izin,” tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini