PONTIANAKGLOBE -- Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyatakan kliennya menerima atas keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan pada persidangan Rabu (15 Februari 2023).
"Kami terima, tadi putusan hakim. Dia [Richard Eliezer] tadi pelu saya dan mengucapkan terimakasih. Tangis haru selama proses persidangan," kata Ronny usia sidang vonis Bharada E nama panggilan lain Richard Eliezer dikutip Pontianak Globe.
Dia mengatakan dengan keputusan tersebut ada keadilan yang telah mereka perjuangkan kepada Richard Eliezer. Menurutnya, keadilan hadir untuk orang kecil seperti Richard Eliezer.
Majelis hakim, menurutnya, telah memberikan keadilan bagi Richard Eliezer atas keputusannya karena menerima status justice of collaborator dari anggota kepolisian dari kesatuan Brimob tersebut.
"Kami mengucapkan terimakasih kasih kepada majelis hakim. Kami berharap ke depan status Justice of Collaborator ini dilindungi UU, negara," ujarnya.
Kendati demikian, Ronny berharap kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atau keberatan atas keputusan 1 tahun dan 6 bulan yang sudah diterima oleh Richard Eliezer pada pengadilan tingkat pertama ini.
Alasannya, lanjut dia, jika Richard Eliezer mendapatkan tambahan hukuman maka akan semakin membebani Richard Eliezer. Dia, kata Ronny adalah tulang punggung keluarga dari pekerjaannya sebagai polisi.
"Kami mengharapkan JPU tidak mengajukan banding, walau itu hak JPU agar ada rasa keadilan dari masyarakat," ucapnya.