a. memimpin kegiatan KPPS;
b. memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
c. membuka rapat pemungutan suara tepat waktu;
d. memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir;
e. menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
f. menandatangani tiap lembar surat suara;
g. memberikan penjelasan terkait dengan ketersediaan dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra (template); dan h. mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban Ketua KPPS Dalam Rapat Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2024
a. memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
b. menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pemilu atau Pemilihan;
c. memberikan 1 (satu) rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu atau Pemilihan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan PPK melalui PPS;
d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa; dan
e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama, dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.
Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban ketua KPPS bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua PPS.
(Bima Kresna)