PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih disingkat Pantarlih.
Bagaimana cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 ? Baca sampai tuntas di artikel ini biar paham ya, sob.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Pantarlih berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Pantarlih melaksanakan tahapan pemutakhiran data Pemilih.
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS terhadap pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih.
Pantarlih diangkat oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
Masih bersumber dari sumber Peraturan KPU yang sama, tugas Pantarlih meliputi:
a. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
b. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
c. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;