Catatan : Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Baca Juga: Pengumuman LPDP 2023 Tahap 1 Resmi Dibuka Mulai Rabu 25 Januari 2023. Cek Alur Beasiswa LPDP 2023
Jadwal Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih : 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih : 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih : 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih : 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi : 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 : 6 Februari 2023
Tugas Pantarlih
Tugas Pantarlih termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Adapun tugas Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut :
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih