Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika:
- Calon Pantarlih Pemilu 2024 pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut.
- Jika identitas calon Pantarlih Pemilu 2024 tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait.
Catatan : Dokumen surat pendaftaran, surat pernyataan, dan daftar riwayat hidup pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 harus sesuai format yang disediakan. Format dapat diunduh melalui website KPU domisili masing-masing.
Jadwal Daftar Pantarlih Pemilu 2024
Berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 :
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih : 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih : 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih : 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih : 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi : 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 : 6 Februari 2023
(Bima Kresna)