inter-nasional

Apa yang Dimaksud Dengan BPJS Kesehatan ? Ternyata Ini Loh Fungsi dan Tugas BPJS Keseahatan

Rabu, 25 Januari 2023 | 19:17 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (DOK. BPJS Kesehatan)

PONTIANAKGLOBE.COM - Apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan ? Untuk kamu yang belum paham terkait apa itu BPJS Kesehatan, silakan baca artikel ini sampai tuntas, sob.

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana  dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan  dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial. 

Dikutip Pontianakglobe dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut tugas dan fungsi BPJS Kesehatan mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial :

Fungsi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas,  dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Tugas BPJS Kesehatan

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.

2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

Halaman:

Tags

Terkini