inter-nasional

Demo Depan DPR RI, Perangkat Desa MInta Status PPPK atau PNS

Rabu, 25 Januari 2023 | 12:58 WIB
Perangkat desa berkumpul di depan DPR RI tuntut kejelasan status PPPK atau PNS di revisi UU Desa (Sumber foto: TMC Polda Metro Jaya)

PONTIANAKGLOBE -- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menuntut kejelasan status kepegawaian perangkat desa karena tidak masuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Para perangkat desa yang dari dari berbagai wilayah di Tanah Air tersebut mendatangi DPR RI dan menyampaikan aspirasi di depan pagar gedung Jl. Gatot Subroto dengan minta kepada anggota parlemen Indonesia tersebut agar menjawab keluh kesah mereka.

Perangkat desa berharap status aparatur desa diperhatikan dan diperjelas dalam UU Desa oleh pemerintah dan anggota DPR RI.

Dengan kejelasan tersebut para perangkat desa dapat memperoleh gaji ke-13, tunjangan hari raya, tunjangan pendidikan dan tunjangan pensiun.

Selain itu, mereka ingin dengan ada kejelasan status perangkat desa maka memperoleh Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Sebagai informasi, para perangkat desa hampir 50.000 orang dari sejumlah daerah di Tanah Air datang ke gedung DPR RI menuntut kegelisahan mereka.

Sementara itu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tengah mengusulkan agar masa jabatan kepada desa ditambah menjadi tiga periode atau selama 9 tahun.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan masa jabatan 9 tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa.

Usulan itu pernah disampaikan menteri yang biasa dipanggil Gus Hali tersebut di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, pada Mei 2022 lalu.

Menurutnya, Kades punya banyak waktu untuk mensejahterakan warga dan pembangunan desa lebih efektif tidak terganggu dinamika politik Pemilihan Kepada Desa (Pilkades).

 

Tags

Terkini